Kemlu RI Sebut Pulau Pasir Milik Negeri Australia

oleh -391 Dilihat
oleh

Kepulauan Ashmore dan Cartier, disebut Indonesia sebagai Pulau Pasir.

SEIRING kabar niat warga di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengusir Australia dari Pulau Pasir, selatan Pulau Rote, muncul tanda tanya soal kepemilikan Pulau Pasir itu. Pemerintah Indonesia menyatakan pulau itu memang milik Negeri Kanguru.

“Pulau Pasir merupakan pulau yang dimiliki Australia berdasarkan warisan dari Inggris,” kata Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Abdul Kadir Jaelani, lewat akun Twitternya, @akjailani, Senin (24/10/2022).

Terlepas dari cuitan Abdul Kadir Jaelani, sebagaimana diketahui, Australia dulunya memang diduduki Inggris, sedangkan Indonesia lebih lama dijajah Belanda. Dalam kadar tertentu, tak bisa dimungkiri warisan kolonialisme telah lestari memengaruhi bentuk-bentuk kedaulatan negara sampai zaman internet ini.

Dalam geografi Australia, Pulau Pasir bernama Kepulauan Ashmore dan Cartier. Dulu sebelum Indonesia merdeka, pulau karang dan pasir kecil itu dimiliki Inggris.

“Pulau tersebut dimiliki oleh Inggris berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act, 1933, dan dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Negara Bagian Australia Barat pada tahun 1942,” kata Abdul Kadir Jailani.

Pulau Pasir atau Kepulauan Ashmore dan Cartier dalam Peta Indonesia. Terlihat, Ashmore Reef ada di luar batas Indonesia. (Dok Badan Informasi Geospasial Indonesia)

Pulau Pasir atau Kepulauan Ashmore dan Cartier tidak pernah masuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Soalnya zaman dulu kala, pulau itu tidak ikut dijajah Belanda.

“Menurut hukum internasional, wilayah NKRI sebatas wilayah bekas Hindia Belanda. Pulau Pasir tidak pernah termasuk dalam administrasi Hindia Belanda. Dengan demikian, Pulau Pasir tidak pernah masuk dalam wilayah NKRI,” kata Abdul Kadir Jailani.

Warga NTT Ferdi Tanoni minta Australia keluar. Sebelumnya diberitakan Antara, Ferdi Tanoni, yang menyatakan sebagai pemegang mandat hak ulayat masyarakat adat Laut Timur, mengancam bakal membawa masalah ini ke jalur hukum di Negeri Kanguru. Dia meminta Australia angkat kaki dari Pulau Pasir.

“Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir, kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra,” kata Ferdi seperti dilansir Antara, Sabtu (22/10) lalu.

Kepulauan Ashmore dan Cartier (Situs web Geoscience Australia)

Kata dia, Australia melakukan aktivitas pengeboran minyak bumi di kawasan itu. Klaim Australia didasari MoU Indonesia dengan Australia pada 1974 yang membolehkan nelayan tradisional Indonesia mencari ikan dan teripang di sekitar Pulau Pasir. Soalnya, Australia mengakui nelayan dari Indonesia (lebih tepatnya sebelum ada Indonesia) sudah mencari ikan sampai daerah ini.

“Padahal kawasan tersebut adalah mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, dan Alor,” kata Ferdi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *