Komisi Informasi Melalui SAQ Evaluasi Kinerja Satuan Pol PP Dalam Meningkatkan Pelayanan Publik

oleh -139 Dilihat
oleh

KUPANG – Sebagaimana diberitakan media ini bahwa ada delapan Organisasi Perangkat Daerah di lingkup Provinsi NTT yang berdasarkan hasil pemeringkatan Komisi Informasi NTT pada bulan Juli tahun 2023, salah satu OPD itu adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Pol.PP) yang mendapat predikat Tidak Informatif,

Tepat hari ini, Selasa, 26 Maret 2024 Komisi Informasi yang diwakili oleh Germanus Attawuwur (wakil ketua) dan Riesta Megasari (Korbid Kelembagaan) melakukan audiens dengan Satuan Polisi Pamong Praja di ruang kerja kepala Sat.Pol PP.

Dalam kunjungan ini hadir Ir. Cornelis Wadu, M.Si (Kasat), Juliadin (Kabid Linmas), Agus Widodo (Kabid SDA), Yosef Meba (Kabid tibmas), dan kepala-kepala sie, Adrianus Umbu Tena (Kasie Damkar), Salomo B. Mala Wedo (Kasubag Up). Albert Sollo (Kasie Hukum), Ari Miskan (Kasie Ops), Valentina Liviana Sanam (Kasie Binwasluh), Arnoldus Muda (Kasie PL),
Hadir pula Soleman Tauselak, Staf/ admin/operator PPID.

Menurut Cornelis Wadu (Kasat) bahwa bila dalam kunjungan Komisi Informasi ada koreksi bukan untuk mempersalahkan tetapi bersifat edukasi.

Dijelaskan Germanus tentang “Komisi Informasi dalam hal menempatkan setiap Badan Publik sebagai mitra yang memiliki tujuan yang sama yakni ingin menghantar NTT sebagai Provinsi yang informatif. Karena itu kami memiliki kewajiban normatif dan moral untuk memastikan bahwa implementasi UU KIP benar-benar terlaksana dengan baik dan benar di setiap Badan Publik.”

Sementara itu Mega, demikian sapaannya menyampaikan bahwa:” Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan agar setiap Badan Publik menyediakan berbagai jenis informasi yang dikelola oleh Pejabat Pengelola dan Informasi dan Dokumentasi,” ucapnya.

Lebih lanjut:” Untuk mengukur implementasi UU itu maka Komisi Informasi melakukan monitoring dan evaluasi melalui Self Assesment Quitionary (SAQ) yang diadakan setiap tahun. Tahun ini dalam rencana dilaksanakan pada bulan November 2024,” sambung Mega.

Hal lain menurut Yos Meba bahwa SAQ itu mirip dengan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) di lingkup pemerintah sebagai salah satu dari tuntutan Reformasi Birokrasi, sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2010 tentang Peningkatan Pelayanan Publik. Jadi, SAQ ini penting sebagai bahan introspeksi diri sekaligus auto kritik dalam konteks perbaikan tata kelola pemerintahan di lembaga ini,” papar Yos.

“Setiap OPD di lingkup pemerintah provinsi, sudah melakukan penandatanganan pakta integritas yang salah satu pointnya adalah setiap OPD wajib mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik.” Sambung Yos Meba.

Menanggapi itu, Kasat Pol PP mengatakan bahwa:” Karena pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai perwujudan pemenuhan salah satu hak asasi manusia, bahwa setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan informasi maka sesudah libur lebaran akan ada rencana tindak lanjut berupa adanya kolaborasi dengan Komisi Informasi Provinsi NTT untuk membedah SAQ dalam rangka memperkuat peran dan fungsi PPID,” demikian beliau menutup pertemuan itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *