Caleg Terpilih, KPU Pastikan Tidak Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

oleh -2642 Dilihat
oleh

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa para calon anggota legislatif (caleg) terpilih tidak wajib mundur jika maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

“Calon anggota terpilih yang dilantik tidak wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Rabu, (8/5/2024).

Meski demikian, Hasyim menyebut jika seseorang yang menduduki jabatan seperti anggota DPR, DPD maupun DPRD dan maju Pilkada, maka diwajibkan mundur dari jabatannya.

“Hal demikian juga berlaku bagi seseorang yang saat ini menjadi anggota DPR dan mencalonkan kembali menjadi anggota DPR dan terpilih maka wajib mundur’.

Dijelaskan, ini berlaku apa bila seseorang sedang menjabat Gubernur atau Wakil Gubernur, Walikota atau Wakil Walikota, dan Bupati atau Wakil Bupati dan kemudian kembali mencalonkan diri lagi di pilkada 2024, Dia wajib mundur dari jabatannya.

Dan untuk seseorang yang  tidak menjabat dan terpilih Legislatif, itu tidak ada kewajiban untuk mundur mencalonkan di Pilkada 2024, sambung Hasyim.

Lebih lanjut Hasyim menjelaskan untuk anggota  sedang menjabat DPR, DPD dan DPRD dan terpilih kembali sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD periode 2024 kemudian Partai mencalonkan dirinya di Pilkada 2024 maka diwajibkan mundur dari jabatannya DPR, DPD dan DPRD di periode 2019, jelas Hasyim.

Undan undang mewajibkan untuk mundur bagi seseorang yang menduduki jabatan, Tutup Dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *