KUPANG – Mantan Walikota Kupang, Jonas Salean keluar dari gedung kejaksaan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejari NTT berdasarkan dugaan korupsi pengalihan aset tanah.
Jonas Salean mendatangi Kejati NTT sekitar pukul 09.00 Wita didampingi kuasa hukum, Rabu 5 Juni 2024. Sejak itu dirinya dimintai keterangan oleh penyidik Kejati NTT.
Anggota DPRD NTT dari Partai Golkar itu diperiksa oleh jaksa penyidik, Maurest Aryanto Kolobani di ruang Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi Kejati NTT.
Usai pemeriksaan Jonas Salean keluar dari gedung kejaksaan, massa keluarga dan pendukung sudah memadati Kejati NTT dan dijaga ketat oleh pihak keamanan dari Polresta Kupang Kota, Polda NTT maupun pihak pengamanan dari Kejati NTT.
Teriakan histeris hingga tangis haru keluarga, kerabat dan pendukung pecah saat mendengar informasi politisi partai Partai Golkar Kota kupang, Jonas Salean telah selesai diperiksa oleh penyidik pidsus Kejati NTT.
“Habis pemeriksaan saya disuruh pulang,” ucap Jonas Salean menjawab pertanyaan dari awak media.
Geram dengan informasi di medsos terkait pemberitaan dirinya langsung ditahan.
“Sekarang saya seperti ini. Mau ditahan apa? Itu kalian (media) yang bikin isu. Jaksa tetap independen,” jelas Jonas Salean.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana mengatakan, Jonas Salean diperiksa sebagai saksi dari tersangka Erwin Piga.
Menepis isu adanya intervensi dari Jakarta terkait penanganan kasus yang melibatkan Jonas Salean.
“Tidak ada intervensi dari Jakarta,” tegas Raka Putra.
Untuk diketahui, dugaan korupsi pengalihan aset Pemda Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Dalam kasus yang diestimasi mengakibatkan kerugian negara mencapai 5,9 miliar ini, Kejati NTT telah menetapkan tiga orang tersangka diantaranya Erwin Piga mantan ASN BPN Kota Kupang, Petrus Krisin (Penerima Tanah) dan Hartono Fransiscus Xaverius mantan Kepala BPN Kota Kupang.