JAKARTA – Sebagai bentuk kepedulian Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS) terhadap persoalan-persoalan hukum di Indonesia, akhirnya, Formas secara resmi membentuk divisi khusus Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Pembentukan Lembaga Bantuan Hukum ini disepakati saat rapat pleno jajaran pengurus harian FORMAS, yang berlangsung di The Bellagio Boutique Mall, Mega Kuningan Barat, Jakarta Selatan, Sabtu, (10/8/2024).
Ketua Umum (Ketum) Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS), Yohanes Handojo Budhisedjati, mengatakan, ada begitu banyak anggota FORMAS yang berlatar belakang hukum, sehingga tidak salah apabila FORMAS memiliki Lembaga Bantuan Hukum.
“Kalau saya lihat data-data anggota FORMAS ada begitu banyak yang berlatar belakang hukum sehingga melalui pertemuan ini kita sepakati pembentukan Lembaga Bantuan Hukum,” kata Handoyo di hadapan para peserta rapat pleno.
Usulan dan gagasan Handoyo ini mendapat persetujuan para jajaran pengurus harian FORMAS, sebab usulan pembentukan LBH tersebut dirasa sangat berguna.
Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Alumni Margasiswa Republik Indonesia (PATRIA) sekaligus Dewan Penasehat FORMAS, Agustinus Tamo Mpaba mangatakan, FORMAS merupakan organisasi besar sehingga sangat setuju dan tepat dibentuknya LBH, agar bisa berperan aktif dalam masalah-masalah hukum di Indonesia.
“FORMAS inikan suatu organisasi besar sehingga sangat setuju dan tepat dibentuknya LBH, agar bisa berperan aktif dalam masalah-masalah hukum di Indonesia, ” ujar Gustaf mantan Ketua Umum Pemuda Katolik itu.
Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2011, Lembaga Bantuan Hukum atau LBH merupakan salah satu pemberi bantuan hukum. Pasal 1 angka 3 UU 16/2011 mendefinisikan pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan undang-undang.
LBH sendiri bertujuan menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konsultasi segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia; dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.