Kasus KDRT Berujung Kematian Istri, Rumah Perempuan Nyatakan Dampingi Anak Korban

oleh -328 Dilihat
oleh
KUPANGAktivis Rumah Perempuan di Kupang Libby Sinlaeloe menyatakan kesiapan untuk mendampingi dan melakukan konseling bagi anak dari korban yang meninggal di Kupang yang diduga kuat akibat dianiaya suaminya, Sabtu (10/8/2024) lalu.

Sebagai aktivis perempuan, Libby menyampaikan turut berduka dan mengutuk kejadian nahas itu.

“Seharusnya sudah ada UU Perempuan atau Perda, yang mengharuskan pemerintah memberikan perhatian bagi anak dan perempuan,” kata Libby yang menjabat sebagai Sekretaris DPD I Partai Golkar NTT itu kepada awak media, Selasa (13/8/2024/).

Menurutnya, fenomena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) seperti gunung es, beruntungnya sekarang era digital.

“Kami akan bangun kerja sama dengan solidaritas perempuan dan gereja dan juga perempuan Golkar. Kita akan melakukan kunjungan dan mendampingi anak-anaknya,” katanya.

Menurut Libby, kejadian ini dampaknya sangat besar bagi anak-anak karena kejadiannya di dalam rumah.

“Rumah tidak lagi menjadi tempat yang aman bagi anak-anak. Sudah tentu ini ada perhatian serius. Hari ini saya berada di teman-teman Fraksi Golkar dan kami terus mendorong bagaimana implementasi anggaran untuk perempuan dan anak,” jelasnya.

Rumah Perempuan, menurut Libby, akan mendampingi anak-anaknya untuk konseling.

“Kalau memang ada kebutuhan yang lebih jauh tentu akan melibatkan psikolog atau memang dengan rohaniwan dan jika dibutuhkan untuk layanan kesehatan maka akan kami lakukan,” tukasnya.

Anggota Fraksi Golkar DPRD NTT, Jhonatan Oematan juga mengucapkan turut berduka cita mendalam bagi keluarga almarhumah Maria Yosefina yang meninggal  akibat dianiaya suaminya.

“Kita di NTT sudah Perda Nomor 05 Tahun 2022 tentang pengarusutamaan gender. Tapi hari ini kita mendapat berita ini, ini tentu tidak seusai dengan UU dan Perda yang sudah ada.”

“Pemerintah harus mengambil tindakan tegas apalagi pelaku yang adalah suaminya adalah ASN. Kami dari Fraksi Golkar DPRD NTT akan mengawal kasus ini sehingga  pelaku bisa mendapatkan hukuman yang  sesuai dengan perbuatannya,” ujarnya menambahkan.

Sebagai informasi,  ASN Provinsi NTT diduga menganiaya sang istri hingga meninggal dunia.

Ia menganiaya sang istri yang juga merupakan ASN Provinsi NTT di Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dispora) hingga meninggal dunia pada Senin, 12 Agustus 2024.

Tokoh agama Romo Leo Mali juga mengecam kekerasan yang sangat keji yang dikakukan oleh suaminya itu.

“Sangat disayangkan karena pelakunya adalah seorang Satpol PP. Tindakan itu kejahatan yang sangat mengerikan, bagaimana dipukul hingga meninggal oleh orang terdekatnya,” katanya.

Dia juga menegaskan agar perlu ada tindakan hukum bagi pelaku, dan menjadi pelajaran buruk bagi masyarakat agar tidak ditiru. “Ini contoh yang tidak perlu ditiru. Benteng terakhir harusnya keluarga, tapi kalau keluarga seperti mau mencari benteng dimana lagi,” katanya.

Istri pelaku, Josefina Maria Mey meninggal dunia di Rumah Sakit Leona setelah menjalani perawatan intensif selama beberapa hari. Almarhumah meninggalkan dua orang anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *