KUPANG – Sekretaris Komisi III DPRD NTT, Refafi Gah, menyatakan bahwa DPRD NTT memahami posisi mereka yang tidak dapat membatalkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank NTT, karena RUPS LB tersebut dilakukan oleh pemegang saham Bank NTT, yaitu para Penjabat (Pj.) Bupati, Pj. Wali Kota, dan Pj. Gubernur.
Mereka semua adalah penjabat sementara, sehingga Komisi III DPRD NTT merekomendasikan kepada pimpinan untuk mempertimbangkan penundaan pelaksanaan RUPS LB tersebut.
Penundaan ini diusulkan mengingat beberapa informasi kurang baik terkait RUPS LB yang beredar, serta mendekatnya jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang tinggal 13 hari lagi.
Komisi III menilai sebaiknya keputusan dalam RUPS LB tersebut ditunda sambil menunggu gubernur, bupati, dan wali kota definitif terpilih.
“Penjabat Bupati, Walikota dan pj Gubernur bukan pilihan rakyat, makanya disarankan menunggu hasil pemilukada yg 13 hari lagi,” tegasnya.
Refafi juga menyoroti saham gubernur dalam Bank NTT adalah uang rakyat NTT, bukan uang pribadi gubernur, bupati, atau wali kota. Pernyataan gubernur yang menyebutkan “uang gubernur dan bupati, wali kota” dinilai menyakitkan, walaupun mungkin disebabkan oleh “keseleo lidah”.
Ia menambahkan terkait rencana kerja sama antara Bank NTT dan Bank Jatim melalui Kemitraan Usaha Bersama (KUB), RUPS LB dapat dilakukan, namun bukan untuk mengganti pengurus.
Berdasarkan peraturan OJK, yang diperlukan saat ini adalah memperpanjang jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bank NTT yang sudah berakhir pada 7 November 2024.
Berdasarkan pertimbangan ini, pimpinan DPRD NTT menyurati Pj. Gubernur NTT untuk memberikan saran agar keputusan terkait RUPS LB dipertimbangkan dengan matang.***