Rekrutmen Komisaris Bank NTT, Piet Jemadu Minta DPRD Bersikap Terhadap Penjabat Gubernur

oleh -369 Dilihat
oleh

KUPANG – Mantan Komisaris Independen Bank NTT, Piet Jemadu, angkat suara terkait pengumuman rekrutmen jajaran direksi dan komisaris Bank NTT. Menurut Jemadu, kewenangan untuk merekrut komisaris atau atau direksi Bank NTT sepenuhnya berada di tangan pemegang saham pengendali (PSP), yakni Gubernur NTT.

Kepada media di Kupang, Jumat (17/1/2025), Jemadu mengatakan, Penjabat (Pj) Gubernur saat ini tidak memiliki otoritas untuk mengambil langkah strategis, mengingat sudah ada gubernur terpilih yang tengah mempersiapkan transisi pemerintahan.

“Penjabat gubernur saat ini hanya bertugas menjalankan roda pemerintahan dan menyiapkan proses pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Tidak seharusnya ada campur tangan dalam pengangkatan pejabat strategis seperti komisaris dan direksi Bank NTT,” ujar Jemadu.

Ia menambahkan, langkah perekrutan ini semestinya dikoordinasikan dengan gubernur terpilih dan DPRD NTT, mengingat sudah ada tim transisi yang dibentuk oleh gubernur terpilih.

Jemadu  mendorong DPRD untuk bersurat kepada Pj Gubernur agar menghentikan semua proses terkait pengangkatan pejabat strategis di Bank NTT.

“DPRD harus bersikap tegas. Mereka bisa mengirim surat tembusan ke OJK dan bila perlu juga ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). saat ini harus memahami bahwa posisinya bersifat status quo dan tidak boleh membuat kebijakan strategis,” tegasnya.

Terkait kondisi Bank NTT yang saat ini hanya memiliki satu komisaris independen, yakni  Frans Gana,  Jemadu menyarankan agar tim transisi atau pejabat Pemprov NTT mendampingi dan memastikan tidak ada proses perekrutan lanjutan hingga gubernur terpilih resmi dilantik.

“Tim transisi punya dasar hukum yang kuat karena ditunjuk langsung oleh gubernur terpilih. Mereka dapat bersurat dan memastikan semua proses perekrutan dihentikan,” lanjutnya.

Selain itu,  Jemadu juga mengusulkan agar fraksi-fraksi di DPRD, khususnya Golkar dan Gerindra, melobi Penjabat Gubernur untuk menghentikan semua proses terkait perekrutan tersebut. Namun, ia menekankan pentingnya dukungan dokumen resmi agar langkah ini memiliki landasan hukum yang kuat.

“Politik itu bukan sekadar lobi-lobi atau omong-omong saja. Harus ada hitam di atas putih. Surat itu nanti bisa diteruskan ke OJK agar mereka juga menegur pihak Bank NTT jika proses ini masih berjalan,” jelas Jemadu. (*/den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *